Praktik Baik Agen Anti Perundungan SMA Negeri 1 Candiroto

Selasa, 11 Oktober 2022. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan sebagai tempat belajar. Kondisi aman, nyaman dan menyenangkan dapat tercipta jika semua warga sekolah terbebas dari segala macam bentuk perundungan. Perundungan merupakan salah satu dari tiga dosa besar pendidikan yang harus dihapuskan. Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

Progam anti perundungan di SMA Negeri 1 Candiroto yang awalnya digawangi oleh program Program pencegahan perundungan yang dikembangkan oleh UNICEF Indonesia di tahun 2017-2020 bersama Pemerintah Indonesia, universitas, serta berbagai praktisi. Progam ini melahirkan 30 agen anti perundungan dan 2 fasilitator guru. Tujuan dari program ini adalah memusatkan peran pelajar di sekolah sebagai ‘Agen perubahan’ untuk menyebarkan pesan dan perilaku baik di antara teman sebaya dan lingkungan sekitar. Kegiatan penyebaran pesan anti perundungan dan perilaku baik agen anti perundungan SMA N Candiroto meluas sampai pada lingkup lingkungan pendidikan disekitarnya, seperti kegiatan edukasi perundungan dari dini ke SD Mento Candiroto. Penanaman pemahaman tentang perundungan, jenis dan dampaknya sedari dini merupakan upaya edukasi sekaligus sebagai langkah pencegahan kasus-kasus perundungan dikalangan anak-anak. Kegiatan ini terlaksana dengan lancar dan siswa-siswa SD Mento sangat aktif dan antusias.