Temanggung Senin, 22 Juli 2024 _SMA Negeri 1 Candiroto di Kabupaten Temanggung secara resmi menetapkan ketentuan mengenai seragam dan atribut sekolah untuk tahun ajaran 2024/2025. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplinan dan keseragaman di antara siswa, serta memperkuat identitas dan kebanggaan terhadap sekolah. Kepala Sekolah, Bapak Ahmad Taufik Sufyan Setiawan, S.S menjelaskan bahwa aturan ini berdasarkan Permendikbudrikstek 50/2022. Untuk lebih jelas seperti apa ketentuan seragam silahkan kunjungi link berikut: https://drive.google.com/file/d/1sz28Yhg3_0_uSJSH3dS4ePUPKCZ2y4Nt/view?usp=drive_link
Ketentuan ini, terdapat beberapa jenis seragam yang wajib dikenakan oleh siswa. Seragam harian terdiri dari kemeja putih dengan logo sekolah dan celana panjang abu-abu untuk siswa laki-laki, serta blouse putih dengan logo sekolah dan rok panjang abu-abu untuk siswa perempuan. Selain itu, ada seragam pramuka yang tidak kalah penting serta seragam olahraga yang berlogo sekolah.
Bapak Ahmad Taufik Sufyan Setiawan, S.S menegaskan bahwa seluruh siswa harus mematuhi ketentuan ini untuk menjaga citra dan nama baik SMA Negeri 1 Candiroto. Pelanggaran terhadap ketentuan seragam dan atribut akan dibina sesuai dengan kesepakatan bersama. “Disiplin dalam berpakaian mencerminkan kedisiplinan dalam belajar dan berperilaku,” ujarnya. Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan lingkungan sekolah akan menjadi lebih tertib, rapi, dan berwibawa, sehingga mendukung tercapainya prestasi akademik dan non-akademik yang lebih baik.